Senin, 12 Maret 2012

PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA

     A.  Pengertian Bangsa
          Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Pengertian bangsa menurut beberapa tokoh :
1. Ernest Renan
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang  Agung.
2. F.Ratzel
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
3. Hans Kohn
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
4. Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
5. Otto Bauer
Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.

     B. Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.” Negara juga dapat diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

     C.   Teori Terbentuknya Negara
1.    Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan.  Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.

2.    Teori Ketuhanan
      Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitu juga Negara dan segala pemerintahan yang ada didalamnya serta masyarakat yang mendiami Negara tersebut.

3.    Teori Perjanjian
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu membicarakan dan membentuk suatu perjanjian untuk membentuk suatu Negara yang berfungsi untuk mengatasi tantangan alam yanga ada.
D.             D. Unsur-unsur Negara
1.    Wilayah tertentu
2.    Pemerintahan Berdaulat/efektif
3.    Rakyat
4.    Pengakuan dari negara lain
Wilayah tertentu :  tempat menetap rakyat dan tempat penyelenggraan pemerintahan, batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku.

Pemerintahan yang berdaulat : penyelenggara kekuasaan suatu Negara, keseluruhan alat kelengkapan Negara, diakui oleh rakyatnya .

Rakyat : sekumpulan manusia yang berdiam di satu tempat dan tunduk pada satu pemerintahan yang berdaulat
     Beberapa konsep yg terkait dengan rakyat :
1.    Warga negara: orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara
2.    Penduduk
3.    Bangsa : Kumpulan orang-orang yang telah memiliki kesadran untuk bersatu membentuk suatu negara

Pengakuan dari negara lain
1.    Pengakuan de facto : pengakuan sementara berdasarkan kenyataan bahwa di suatu wilayah telah berdiri suatu negara
2.    Pengakuan de yure : pengakuan sepenuhnya dan bersifat tetap.

E.      E. Bentuk Negara
1.    Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
2.    Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
3.                3. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara atau konfedarasi merupakan gabungan dari beberapa Negara yang merdeka yang memilki kedaulatan sendiri. Penggabungan ini untk maksud-maksud tertentu. Misalnya pertahanan atau politik.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
·         Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
·         Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
4. UNI
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.     
     5. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
6.  Koloni
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
       7. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
·         Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.

·         Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar