Demo yang terjadi pada tanggal 28-31 maret 2012 merupakan demo besar-besaran dalam mengeluarka pendapat atau aspirasi masyarakat dalam hal menolak kenaikan harga BBM karena akan terjadi inflasi yang sangat tinggi, harga-harga kebutuhan pokok akan naik. Yang dirugikan dalam hal ini adalah kebanyakan masyarakat golongan kebawah atau masyarakat miskin.
Demo seperti itu juga pernah terjadi pada waktu runtuhnya masa pemerintahan orde baru saat pemerintahan presiden Soeharto pada tahun 1998. Demo seperti kemarin sempat mengkhawatirkan masyarakat. Dalam melakukan kegiatan mengeluarkan pendapat di muka umum boleh dilakukan tetapi juga ada syarat dan ketentuan yang harus di lakukan apabila melanggar ketentuan tersebut seperti merusak fasilitas umum, mengganggu keamanan, mengganggu ketertiban umum, dll maka akan di ancam hukuman pidana. Tetapi dalam demo tersebut saya melihat banyak mahasiswa, buruh, dll melakukan demo'a dengan sikap yang anarkis, merusak fasilitas umum, menganggu keamanan dan ketertiban umum padahal dengan cara tersebut negara akan bertambah rugi karena dana APBN akan terpakai untuk memperbaiki fasilitas umum yang rusak, merugikan banyak pihak. Selain itu jaga banyak pelanggaran HAM ter jadi dalam demo tersebut seperti pendemo yang bertindak anarki, pembakaran foto presiden dan wakil presiden ataupun pelecehan lambang negara, merusak fasilitas umum, menggunakan senjata tajam dan bom molotov. Tetapi polisi juga melanggar HAM karena menghadang demonstran dengan cara anarkis juga seperti memukuli para demonstran hingga menimbulkan luka memar. Jadi intinya antara para demonstran dan polisi juga sama-sama melanggar HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar